Berita Nasional

PK Moeldoko Ditolak MA, Agus Harimurti hingga Elit Partai Demokrat Bersorak Gembira

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022). AHY dan kader Demokrat menyambut senang putusam MA yang menolak PK Moeldoko.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya hukum Moeldoko dkk meng-'kudeta' Partai Demokrat, kandas.

Lewat putusannya, Kamis (10/8/2023), Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," bunyi putusan MA, dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis.

Baca juga: Moeldoko Dikabarkan Ajukan PK ke MA Soal Kudeta, Kader Partai Demokrat Pati Ramai-ramai ke PN

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya, saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada, artinya, di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis.

Putusan MA ini pun disambut senang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta elite partai Demokrat.

menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Hal tersebut terlihat dari video yang beredar di media sosial.

AHY yang memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam itu tampak sedang dalam acara internal Demokrat.

Terlihat, ada istri AHY Anissa Pohan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Saat itu, AHY tampak membacakan sebuah naskah di ponselnya.

Naskah tersebut berupa putusan MA terkait PK Moeldoko yang telah ditolak MA.

"Pemohon jenderal TNI (Purn) Moeldoko, termohon Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan kawan. Status perkara, perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi oleh majelis tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY.

Setelah itu, AHY, Ibas, dan seluruh kader Demokrat yang hadir langsung bersorak gembira.

Mereka juga langsung berpelukan mendengar hal tersebut.

Baca juga: Lawan Upaya Moeldoko Kudeta, Ratusan Kader Partai Demokrat Pati Lakukan Aksi Cap Jempol Darah

Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Gugatan diajukan setelah Menkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

KLB tersebut memutuskan pengangkatan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Gugatan yang diajukan lewat pengadilan negeri ditolak dan dilanjutkan ke banding pengadilan tinggi. Namun, banding itu pun ditolak.

Hingga akhirnya, Moeldoko dkk mengajukan kasasi ke MA yang juga menolak.

Akhirnya, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga, yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sorak Sorai AHY, Ibas, Hingga Kader Demokrat Usai Dengar Putusan MA Tolak PK Moeldoko.

Berita Terkini