TRIBUNBANYUMAS.COM, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memburu penipu dengan modus like and subscribe.
Modus kejahatan ini, korban ditugasi pelaku untuk memberi like dan subscribe ke salah satu akun media sosial yang ditentukan pelaku.
Korban diiming-imingi akan mendapatkan komisi langsung.
Tugas selanjutnya, korban disuruh membeli barang di pasar daring. Daftar barang dibagikan pelaku dan harus segera dibayar oleh korban.
Semakin mahal harga barangnya, kian besar pula komisi yang akan diterima korban.
Baca juga: BRI Purwokerto Buka Suara Soal Tabungan Nasabah Rp 167 Juta Raib, Diduga Kena Penipuan Online
Korban yang sempat mendapatkan komisi dari tugas-tugas sebelumnya menjadi percaya.
Dan mendorongnya untuk terus melakukan tugas tersebut.
Platform untuk menipu itu menggunakan platform resmi, seperti Shopee dan sebagainya sehingga korban mudah percaya.
Seolah-olah tim itu disediakan oleh Shopee yang resmi, padahal tidak," ucap Panit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio, kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) lalu.
Proses itu membuat korban terjerat. Pelaku akan terus memperdaya dan korban pun semakin tergiur atas komisi yang dijanjikan.
"Kalau kerugian paling rendah itu setahu saya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kalau paling banyak ada yang sampai dengan ratusan juta," ucap Satrio. "Perorangan (kerugiannya). Ada juga yang kemarin yang saya ini mereka membuat laporan berkelompok, ada yang berkelompok," ujar dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jahatnya Penipuan "Like and Subscribe": Manipulasi Korban Hingga Merugi Ratusan Juta ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/09/10150261/jahatnya-penipuan-like-and-subscribe-manipulasi-korban-hingga-merugi?page=2.?