TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menangkap 11 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2023.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, mereka merupakan pengguna dan pengedar sabu serta ganja.
Para tersangka itu ditangkap dalam operasi yang digelar selama 20 hari, 9-28 Maret 2023.
"Dalam Operasi Bersinar yang berlangsung selama 20 hari kemarin, didapatkan 11 tersangka, terdiri dari tujuh orang TO (target operasi) dan 4 non-TO," ungkap Fannky dalam rilis yang diterima, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Perampok di Kaliwungu Cilacap: Perampok Sempat Kelupaan Bawa Kabur Uang Kejahatan
Baca juga: 20 Pelamar PPPK Formasi 2022 di Cilacap Gugur, Tak Hadir saat Seleksi CAT di Yogyakarta
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,64 gram dan ganja 8,95 gram.
Fannky mengatakna, para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat Cilacap ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayah mereka. (*)
Baca juga: Modus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati: Nikahi Siri Tanpa Saksi untuk Cegah Sial
Baca juga: Mudik 2023 Lewat Trans Jateng Lebih Nyaman: Ada 2 Rest Area Baru di Tol Pemalang-Batang, 16 SPKLU