Sudah Ada Firasat, Korban Dukun Pengganda Uang Kirim Chat ke Anak Sebelum Dibunuh

Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dukun pelaku pembunuhan di Mapolres Banjarnegara

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA-Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana oleh TH Alias mbah Slamet (45) sebagai dukun pengganda uang terhadap korban, PO (53) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH, bermula pada tanggal (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban, GE. 

GE melapor ayahnya tidak bisa dihubungi hingga keluarga tidak tahu keberadaan korban sejak Kamis 24 Maret 2023.

GE sendiri pernah diajak ayahnya ke Banjarnegara untuk menemui temannya. Ia bersama  ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi naik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo. 

Sesampai di daerah Wonosobo, mereka bertemu dengan seorang bernama Mbah Slamet yang mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. 

Sesampai di rumah, tersangka  menuju ke salah satu ruangan. GE disuruh menunggu. 
Hingga diketahui pertemuan mereka untuk penggandaan uang.

"Pada 20 Maret 2023, korban PO datang sendirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara menggunakan Mobil Wuling warna hitam, " katanya

Pada tanggal 23 Maret 2023, korban sempat menghubungi anaknya yang lain bernama SL  melalui pesan WhatsApp yang isinya berupa share lokasi dan mengirimkan posisinya.

Adapun isi chat itu sebagai berikut

"Ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat," ucap Kapolres saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.

Chat itu sekaligus jadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus itu. TH ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat korban, yakni tepatnya Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 Wib.

petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek karangkobar tanggal 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain. 

Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah membunuh korban dengan cara diracun.  Sat Reskrim Polres Banjarnegara lantas berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian.

Setelah digali, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang kemudian dievakuasi ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tutur dia.

Berita Terkini