Mudik 2023

Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2023 Menggunakan Bus: Syarat dan Cara Pendaftaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik grartis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan dan BUMN di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada 2019 lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng pemerintah kabupaten dan kota di Jateng serta Bank Jateng kembali menyelenggarakan mudik gratis Jateng 2023. Ada dua moda transportasi yang bisa dipilih peserta mudik gratis Jateng 2023 yakni bus atau kereta api.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Berikut link pendaftaran mudik gratis Jateng 2023 menggunakan moda transportasi bus.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng pemerintah kabupaten dan kota di Jateng serta Bank Jateng kembali menyelenggarakan mudik gratis Jateng 2023.

Ada dua moda transportasi yang bisa dipilih peserta mudik gratis Jateng 2023 yakni bus atau kereta api.

Pendaftaran mudik gratis Jateng 2023 mulai hari ini, Senin 13 Maret 2023.

Baca juga: Manfaatkan! Pemprov Jateng Siapkan Program Mudik Gratis bagi Perantau di Jakarta, Ada Bus dan Kereta

Syarat Mudik Gratis Jateng 2023:

  • KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah
  • Pendaftar dalam keluarga atau kelompok maksimal empat orang

Cara daftar:

  • daftarkan diri anda secara online melalui website Pedamateng atau klik link di bawah ini:

LINK PENDAFTARAN

Pemberangkatan mudik gratis Jateng 2023 ini dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur pada Senin 17 April 2023.

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemkab Karanganyar Siapkan 11 Bus Mudik Gratis Warga di Perantauan Jabodetabek

Mudik gratis Jateng 2023 kali ini menyediakan sejumlah rute antara lain:

  • Wilayah Solo Raya: Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen, Karanganyar.
  • Wilayah Semarang Raya: Kendal, Demak, Grobogan, Salatiga, Kota dan Kabupaten Semarang
  • Wilayah Banyumas Raya: Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Banyumas
  • WIlayah Kedu: Purworejo, Kota dan Kabupaten Magelang, Kebume, Temanggung, Wonosobo.
  • Wilayah Pati: Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora
  • Wilayah Pekalongan Raya: Kota dan Kabupaten Pekalongan, Kota dan Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, dan Batang. (*)

Baca juga: Peserta Mudik Gratis Tiba di Kudus: Arifin Sujud Syukur setelah 3 Tahun Tak Pulang Kampung

Berita Terkini