Mudik Lebaran 2022

Sambut Pemudik, Terminal Bukateja Purbalingga Siapkan Rest Area di Lantai Dua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyiapkan rest area Terminal Bukateja Purbalingga untuk menyambut pemudik Lebaran 2022, Rabu (13/4/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Terminal Bukateja Purbalingga mulai menyiapkan fasilitas untuk menghadapi lonjakan pemudik Lebaran 2022.

Satu di antaranya, menyiapkan rest area dan melengkapinya dengan sejumlah fasilitas dengan dua kipas angin berpendingin.

Area ini terdapat di lantai dua terminal Bukateja.

Koordinator Sub Terminal Bukateja Santosa mengatakan, ruangan ini, nantinya, juga akan dilengkapi sarana cuci tangan dan hand sanitizer, serta menyediakan masker cadangan.

Baca juga: Sambut Libur Lebaran, Objek Wisata di Purbalingga Siapkan Wahana Baru. Mana Saja?

Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemkab Purbalingga Gencarkan Vaksinasi Booster. Jemput Bola hingga Masjid

Baca juga: Diduga Tak Bisa Berenang, Mahasiswa Unsoed Purwokerto Tewas Tenggelam di Curug Duwur Purbalingga

Santosa menambahkan, ruangan ini memang cukup sederhana dan sempit. Di masa pandemi Covid-19 ini, ruangan tersebut hanya bisa menampung maksimal lima orang.

"Rest area ini bisa digunakan untuk sekadar melepas lelah para pengemudi atau penumpang."

"Selama dua tahun pandemi, ruangan ini belum digunakan lagi."

"Terkait dengan posko mudik Lebaran, memang belum disiapkan, biasanya H-7 sampai H+7," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Santosa pun meminta calon pemudik mematuhi aturan mudik Lebaran sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Baca juga: Tujuh Polsek di Cilacap Punya Pimpinan Baru, Berikut Daftarnya

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 13 April 2022: Rp 1.037.000 Per Gram

Baca juga: Batu Besar Menggelinding Terjang Truk saat Melintas di Desa Limbangan Banjarnegara, Dua Orang Tewas

Aturan yang dimaksud di antaranya:

  1. Wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala, setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, atau menggunakan hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung, sepanjang perjalanan menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini