TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Tegal pada 2022 yang akan diusulkan ke Pemprov Jateng.
Besaran UMK diusulkan naik 0,87 persen atau bertambah Rp 17.250.
Dari UMK pada 2021 sebesar Rp 1.982.750, diusulkan naik menjadi Rp 2.000.000.
Baca juga: 15 Kapal Terbakar saat Antre Perbaikan di Galangan Kota Tegal, Petugas Pemadam Sulit Capai Lokasi
Baca juga: Api Belum Padam, Kerugian Akibat Kebakaran Kapal di Kota Tegal Ditaksir Capai Rp 45 Miliar
Baca juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Hubungi Nomor Telepon Ini, Langsung Terhubung dengan Polres Tegal Kota
Baca juga: Gunakan Pacul, Pemuda di Kemantran Tegal Bacok Ibu dan Kakak yang Tengah Tidur. Sang Ibu Tewas
Usulan kenaikan UMK tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mengalami kenaikan 3 persen atau bertambah Rp 57.750.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (18/11/2021).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat sidang pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Hasil musyawarah UMK Kota Tegal naik 0,87 persen atau bertambah Rp 17.250.
"Kami menghasilkan musyawarah dan diputuskan bahwa UMK Kota Tegal yang tadinya Rp 1.982.750 menjadi Rp 2 juta."
"Ada kenaikan Rp 17.250," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).
Dedy Yon menjelaskan, kenaikan tahun ini memang selisihnya lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
Tetapi ia menilai, dengan nominal Rp 2 juta tersebut, sudah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari para buruh.
Dia mengatakan, kenaikan tersebut juga sudah melalui perhitungan dan pertimbangan.
Pertama, sudah mempertimbangkan beban dan kebutuhan sehari-hari buruh.
Kemudian juga kondisi para pengusaha yang masih tardampak pandemi Covid-19.
"Kami juga tidak membebankan para pengusaha yang masih di tengah situasi pandemi seperti ini."