Berita Semarang

Ikut Program Sertifikasi Massal PTSL, Warga Kudu Kota Semarang Dipungut Rp 900 Ribu-Rp 1,5 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah.

"Tiga bulan sebelum masa jabatan saya habis, tepatnya tahun 2020, masyarakat datang ke tempat saya, menanyakan program PTSL. Kata warga RW lain sudah pada menumpuk (mengumpulkan) berkas di Pak Modin," tuturnya.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga tidak mendapat tembusan dari modin yang mengurus PTSL masal.

"Saya tanya warga, katanya yang nyuruh Pak Modin. Saya sebagai RW tidak diberitahu," ujarnya.

Setelah tidak menjabat sebagai ketua RW, sekitar bulan Januari 2021, ketua RW terpilih memerintahkan kepada ketua RT setempat untuk menyosialisasikan sertifikat massal ke masyarakat.

Ketua RW baru tersebut diperintah modin setempat.

"Satu diantara yang mendaftar, Bu Sujinah. Dia menumpuk berkas ke RT lain dan menyetor uang Rp 1,5 juta," ujar dia.

Kemudian, Trisyono mendatangi Lurah Kudu menanyakan terkait PTSL berbayar tersebut. Namun, rupanya, pihak kelurahan menyebut, PTSL tidak dikenakan biaya.

"PTSL gratis dan dibiayai pemerintah. Masyarakat tidak dikenai biaya," ujar dia.

Ia mengatakan, hingga saat ini, telah ada 150 orang di RW 04 dan RW 02 Kelurahan Kudu, yang ditarik biaya pengurusan sertifikat massal.

Namun, masih banyak lagi masyarakat dari RW lain yang juga ditarik biaya.

"Saya minta pemerintah kota dan aparat segera menindak oknum yang melakukan pungli," harapnya. (*)

Berita Terkini