TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku sulit untuk mengaplikasikan aturan dine in atau makan di tempat berdurasi 20 menit.
Itu jika disesuaikan dengan aturan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, warung makan atau warteg, PKL dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00.
Serta maksimal pengunjung makan di tempat ada tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan Selanjutnya di Karanganyar
Baca juga: Empat Gerbang Tol Wilayah Karanganyar Sudah Dibuka, Polres Karanganyar: Ingat, Bukan Berarti Bebas
Baca juga: Tolong Pemerintah Segera Berikan Solusi - Inilah Keluh Kesah Pelaku Usaha di Karanganyar
Baca juga: 9 Ibu Hamil di Karanganyar Meninggal Akibat Covid, Ini yang Dilakukan DKK untuk Mencegah Terulang
Menanggapi aturan dine in berdurasi maksimal 20 menit, Ganjar pun mengaku sulit diaplikasikan di lapangan.
"Sulit itu, dine in 20 menit, terus terang sulit itu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/7/2021).
Apabila diizinkan penerapan aturan tersebut diserahkan kepada daerah, Ganjar telah memiliki gambaran teknis pengaplikasian aturan itu di lapangan.
"Kalau diizinkan kami di daerah mengatur, ini ada warung kalau itu ruangannya tertutup, kursi diangkut disediakan beberapa saja."
"Di luar itu, kalau mau makan reservasi terlebih dahulu."
"Lainnya take away," ucapnya.
Dia menceritakan, saat bersepeda melihat ada pedagang bubur, pecel, dan lainnya.
Dia mencotohkan, semisal di satu titik, tempat jualan antar pedagang diatur jaraknya.
Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang merumuskan serta menerjemahkan aturan Inmendagri menjadi Ingub Jawa Tengah.