TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota melonggarkan penutupan akses jalan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan tersebut berlangsung, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
16 ruas jalan sudah dibuka dan dapat dilalui kendaraan.
Sebelumnya, ada 45 ruas jalan yang ditutup menggunakan water barrier dan pembatas beton.
Dalam perpanjangan kali ini, total jalan yang ditutup hanya 29 ruas jalan.
Baca juga: 3 Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka, Sebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM
Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal
Baca juga: Berkunjung ke Tegal? Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Kacang Bogares untuk Dibawa Pulang
Baca juga: Di Kota Tegal Jangan Lupa Beli Ikan Asap, Cocok Dimasak Mangut dan Pecak
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyekatan dalam perpanjangan kali ini diturunkan.
Dari 45 ruas jalan yang ditutup, saat ini menjadi 29 ruas jalan.
"Karena kami melihat ketaatan masyarakat."
"Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat yang mau menaati kebijakan PPKM," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/7/2021).
AKBP Rita menjelaskan, ketaatan masyarakat dalam PPKM memperlihatkan penurunan angka mobilitas.
Dari yang semula zona hitam, saat ini menjadi zona merah.
Dia menilai, ada penurunan baik dalam aktivitas maupun mobilitas masyarakat.
"Jadi di bawahnya."
"Yang lalu zona hitam, sekarang menjadi merah," ungkapnya.
Berikut data 29 jalan yang ditutup dari Satlantas Polres Tegal Kota: