PPKM Darurat Jateng

Alhamdulillah, 16 Ruas Jalan di Kota Tegal Sudah Dibuka Lagi, Berikut Data Rincinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat melintas pembatas yang mulai terbuka di Perempatan Kejambon Kota Tegal, Senin (26/7/2021). Jalan tersebut merupakan akses penghubung ke Kabupaten Tegal, tepatnya Jalan Raya Karanganyar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota melonggarkan penutupan akses jalan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perpanjangan tersebut berlangsung, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

16 ruas jalan sudah dibuka dan dapat dilalui kendaraan. 

Sebelumnya, ada 45 ruas jalan yang ditutup menggunakan water barrier dan pembatas beton. 

Dalam perpanjangan kali ini, total jalan yang ditutup hanya 29 ruas jalan. 

Baca juga: 3 Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka, Sebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM

Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal

Baca juga: Berkunjung ke Tegal? Jangan Lupa Beli Oleh-oleh Kacang Bogares untuk Dibawa Pulang

Baca juga: Di Kota Tegal Jangan Lupa Beli Ikan Asap, Cocok Dimasak Mangut dan Pecak

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyekatan dalam perpanjangan kali ini diturunkan. 

Dari 45 ruas jalan yang ditutup, saat ini menjadi 29 ruas jalan. 

"Karena kami melihat ketaatan masyarakat."

"Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat yang mau menaati kebijakan PPKM," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/7/2021). 

AKBP Rita menjelaskan, ketaatan masyarakat dalam PPKM memperlihatkan penurunan angka mobilitas. 

Dari yang semula zona hitam, saat ini menjadi zona merah.

Dia menilai, ada penurunan baik dalam aktivitas maupun mobilitas masyarakat. 

"Jadi di bawahnya."

"Yang lalu zona hitam, sekarang menjadi merah," ungkapnya. 

Berikut data 29 jalan yang ditutup dari Satlantas Polres Tegal Kota:

Halaman
12

Berita Terkini