Pada 2019 lalu, Disperkim telah membebaskan satu bidang. Rencananya, dua bidang lain akan dibebaskan pada 2021 dan tahun depan.
Selain itu, ada pula rencana pembebasan lahan di Kedungmudu namun belum dilakukan karena anggaran belum disiapkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong para pengembang perumahan untuk memenuhi aturan.
Mereka wajib menyerahkan lahan pemakaman seluas dua persen dari lahan pengembang dalam bentuk tanah makam.
"Biasanya, pengembang menyerahkan lahan makam yang murah, lahannya susah. Kami sedang menyiapkan perda, penyerahannya dalam bentuk nilai uang sesuai tanah yang dikembangkan mereka," tambahnya.
Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman menjadi hal yang mendesak untuk disiapkan. Pasalnya, peningkatan orang meninggal dengan lahan yang disiapkan semakin tidak seimbang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan, Disperkim sudah tidak membuka pelayanan pemesanan lahan pemakaman.
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, setiap TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang disiapkan untuk pemakaman pasien Covid-19.
Hal itu bukan berarti tidak bisa digunakan oleh masyarakat yang meninggal bukan karena Covid-19. Masyarakat tetap dapat dimakamkan di TPU namun Disperkim tidak melayani pemesanan tempat makam.
"Meskipun sudah menggunakan TPU Jatisari sebagai pemakaman Covid-19 tetapi pemakaman umum lain tetap dipersiapkan bila TPU Jatisari sudah tidak dapat menampung lagi. Sehingga, saat ini, Disperkim selaku pengelola pemakaman umum, tidak melayani pemesanan tempat makam," jelas Pipie, sapaan akrabnya. (*)