Tahapan kampanye akan berlangsung selama 71 hari terhitung 26 September - 5 Desember 2020.
Waktu tersebut sudah termasuk debat terbuka antar pasangan maupun kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik.
Pasangan calon maupun partai politik wajib berkampanye secara baik dengan materi yang memuat visi, misi, dan program.
Dimana itu telah disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang, baik secara lisan maupun tertulis.
Hevy juga menegaskan agar pasangan calon harus bijak dalam bermedia sosial.
Tidak melakukan postingan yang mengandung ujaran kebencian, maupun konten-konten yang dapat memicu adu domba antar pasangan maupun masyarakat.
• Ini Alat Cek Suhu Tubuh Milik Polres dan RSI Banjarnegara, Sekilas Tak Ada Bedanya dengan Drone
• Oleh Samsul Warga Banyumas Ini, Limbah Pipa PVC Disulap Jadi Lampu Hias, Awal dari Hobi Menggambar
• Pengunjung PAI Tegal Capai 500 Orang Tiap Akhir Pekan, Naik Dua Kali Lipat di Masa New Normal
• 26.671 Pelajar Kota Salatiga Pasti Dapat Subsidi Kuota Internet, Disalurkan Mulai 15 September
"Kami juga telah atur jam kampanye di ruangan tertutup pukul 09.00 hingga pukul 18.00."
"Sedangkan di ruang terbuka pukul 09.00 hingga pukul 17.00."
"Sudah juga diatur larangan-larangan calon pasangan saat kampanye seperti menghasut, mengadudomba parpol, perseorangan atau kelompok."
"Memanfaatkan tempat ibadah maupun larangan-larangan lainnya yang dapat menimbulkan jatuhnya sanksi," bebernya.
Hevy juga meminta peran serta masyarakat untuk bisa mengawasi jalannya proses kampanye.
Serta melaporkan kepada KPU maupun Bawaslu manakala didapati dugaan pelanggaran kampanye.
"Masyarakat dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kampanye secara tertulis."
"Paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, waktu, dan tempat kejadian perkara serta uraian kejadian."
"Juga dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung yang disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu," jelasnya.