TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020, Satlantas Polresta Banyumas melakukan operasi penertiban knalpot "brong" atau tidak sesuai standar di sejumlah jalan di Purwokerto, pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara yang mengaku sering menerima keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
"Masyarakat mengaku mengeluh dengan adanya penggunaan knalpot brong karena suara yang sangat bising," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (24/7/2020).
Davis menjelaskan jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot "brong" atau bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
• Polisi Ungkap Motif Penusukan Terhadap Imam Masjid
• Tidak Punya Smartphone, Siswa di Rembang Tetap Berangkat Sekolah Sendiri
• Badan Makanan dan Obat AS Tarik Puluhan Merek Hand Sanitizer Mengandung Metanol, Bisa Picu Kematian
• Seorang Istri Diperkosa Tukang Pijat saat Suami Menunggu di Ruang Tamu
Penggunaan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).
Kemudian untuk tipe 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 db, dan kendaraan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Maka dengan demikian, dalam Operasi Patuh Candi 2020 yang dilaksanakan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus salah satu sasaran utamanya adalah penertiban penggunaan knalpot brong.
Namun tetep juga memprioritaskan penegakan aturan lainnya bagi pengendara seperti idak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan kelengkapan dokumen berkendara.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan.
Misalnya saja berkendara sambil mabuk, atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
Satlantas tetap akan mengedepankan cara persuasif humanis pada kegiatan Operasi Patuh Candi 2020.
• Faktor-faktor Penyebab PGRI Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud
• Netizen Protes, Nisan Makam Mbah Jonambang Pasukan Khusus Pangeran Samber Nyawa Direnovasi Terbalik
• Jelang AC Milan Lawan Atalanta, Rossoneri Jadi Penentu Gelar Juventus
• Ada Pasar Burung di Jalur Antara Stasiun Slawi dan Tegal, KAI Lakukan Penertiban
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di Kabupaten Banyumas, pada Kamis (23/7/2020) malam, polisi sudah memberikan teguran kepada 112 pengendara.
Polisi juga mengamankan 36 unit motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu karena telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat apalagi pada malam hari.
Sebanyak 36 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kemudian diamankan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas.
Motor akan tetap diamankan di kantor Lantas hingga pemiliknya datang dan menggantinya dengan knalpot sesuai standar. (Tribunbanyumas/jti)