Berita Jawa Tengah

21 Juni Gerhana Matahari Sebagian, Ini Wilayah di Jawa Tengah yang Bisa Melihatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prakirawan BMKG Tegal, Sri Nurlatifah.

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan akan terjadi fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) pada Minggu (21/6/2020).

Namun di Indonesia, masyarakat hanya bisa mengamatinya berupa Gerhana Matahari Sebagian (GMS).

Prakirawan BMKG Tegal, Sri Nurlatifah mengatakan, ada beberapa daerah di Jawa Tengah yang bisa menyaksikan fenomena gerhana matahari sebagian tersebut.

Kisah Pasutri Pasien Covid-19 di Banjarnegara, NT Ngotot Minta Diisolasi Lagi Demi Temani Istri

Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Dia mengatakan, masing-masing daerah memiliki durasi waktu yang berbeda.

Data BMKG Tegal, ada 13 daerah di Jawa Tengah.

Seperti Semarang, Pekalongan, Batang, Kendal, Ungaran, Demak, Jepara, Kudus, Purwodadi, Sragen, Pati, Rembang, dan Blora.

"Untuk Kota Tegal belum bisa mengamati fenomena GMS," kata Sri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/6/2020).

Sri mengatakan, meski tidak berada di koordinat terjadinya gerhana matahari sebagian itu, ada pengaruh yang bisa dialami oleh masyarakat di Kota Tegal.

Pengaruh dari terjadinya GMS bisa menyebabkan air pasang dan tingginya gelombang air laut.

Sri mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk waspada, berhati-hati.

Menurutnya, prakiraan BMKG Tegal selama tiga hari ke depan gelombang air laut masih berkisar 1,5 hingga 2,5 meter.

"Karena masih dalam masa pancaroba atau peralihan musim."

"Ditambah akan ada gerhana matahari sebagian itu pada 21 Juni 2020."

"Jadi masyarakat yang tinggal di pesisir untuk waspada adanya pasang air laut," imbaunya.

Berikut Tribunbanyumas.com melampirkan waktu GMS di 13 daerah di Jawa Tengah berdasarkan data BMKG Tegal.

Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

Zona Risiko Rendah Covid-19, Dinkes Jateng Restui Banyumas Terapkan New Normal

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Halaman
12

Berita Terkini