Video Viral
Hotel di Mataram Ditagih Royalti RP 4,4 Juta karena Putar Murotal
Tagihan ini dikenakan atas pemutaran murotal Alquran dan instrumen musik bernuansa Arab.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Hotel Grand Madani di Mataram, NTB, mendapat tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jumat, 22 Agustus 2025.
Tagihan ini dikenakan atas pemutaran murotal Alquran dan instrumen musik bernuansa Arab.
Pihak hotel telah melayangkan protes, namun LMKN menegaskan bahwa rekaman murotal merupakan fonogram yang dilindungi hak cipta.
Berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman tersebut memiliki hak cipta di sisi rekaman, sehingga penggunaannya di ruang publik seperti hotel dikenakan kewajiban bayar royalti. (sal)
Baca juga: Haji Isam Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Apa Jasanya?
Baca juga: Bambang Tri Hirup Udara Bebas! Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Ini Tetap Diawasi
Dwi Hartono, Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Hampir Ikut Pilkada Pemalang. Ambil Formulir di PKB |
![]() |
---|
Haji Isam Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Apa Jasanya? |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bambang Tri Hirup Udara Bebas! Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Ini Tetap Diawasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.