Video Viral

Hotel di Mataram Ditagih Royalti RP 4,4 Juta karena Putar Murotal

Tagihan ini dikenakan atas pemutaran murotal Alquran dan instrumen musik bernuansa Arab.

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Hotel Grand Madani di Mataram, NTB,  mendapat tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jumat, 22 Agustus 2025. 

Tagihan ini dikenakan atas pemutaran murotal Alquran dan instrumen musik bernuansa Arab.

Pihak hotel telah melayangkan protes, namun LMKN menegaskan bahwa rekaman murotal merupakan fonogram yang dilindungi hak cipta. 

Berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman tersebut memiliki hak cipta di sisi rekaman, sehingga penggunaannya di ruang publik seperti hotel dikenakan kewajiban bayar royalti. (sal)

Baca juga: Haji Isam Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Apa Jasanya?

Baca juga: Bambang Tri Hirup Udara Bebas! Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Ini Tetap Diawasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved