Berita Kudus
Akui Ada Pungli, Korwil Jati Kudus Ungkap Penggunaan Uang Iuran Guru SD ke K3S
Korwil Pendidikan Jati Kudus Eny Purwaningsih mengakui adanya iuran guru SD yang dilaporkan sebagai pungli. Iuran tersebut digunakan untuk kegiatan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Eny Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui adanya pungutan kepada guru-guru Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Menurut Eny, pungutan yang dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli) itu berlangsung sudah lama.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan korwil dan K3S SD, serta membantu pembiayaan tenaga kebersihan dan SDM lain yang tidak ditanggung pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Eny saat dipanggil Komisi D DPRD Kudus terkait dugaan pungli kepada guru SD, Rabu (6/8/2025).
Kata Eny, kasus ini mencuat lantaran K3S SD kurang transparan terhadap pertanggunghawaban atas penggunaan dana dari hasil iuran.
Eny mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap perwakilan K3S dan guru-guru yang bersangkutan.
Baca juga: Ratusan Guru SD di Jati Kudus Jadi Korban Pungli K3S, Pertanyakan Penggunaan Uang
Transparansi pertanggungjawaban dinilai sebagai hak bagi anggota K3S agar tidak muncul persoalan.
Laporan tidak hanya sampai pada pengurus K3S tetapi harus sampai juga kepada guru-guru yang ditarik iuran.
"Untuk saat ini, sudah dalam pemeriksaan Inspektorat. Berapa orang yang diperiksa, hingga besaran iuran pungutan yang ditarik K3S, silakan langsung ditanyakan ke Inspektorat," kata Eny.
Panggil 9 Korwil
Selain Korwil Kecamatan Jati, Komisi D DPRD Kudus juga memanggil delapan korwil pendidikan kecamatan lain.
Delapan korwil lain yang dipanggil adalah Korwil Kecamatan Undaan, Kota Kudus, Kaliwungu, Bae, Gebog, Jekulo, Mejobo, dan Korwil Kecamatan Dawe.
Korwil Kecamatan Dawe Susanti menambahkan, pungutan iuran kepada guru anggota K3S terjadi di semua korwil.
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan apakah sistem iurannya sama atau tidak antara korwil.
Hanya saja, peruntukannya sama, untuk membantu kegiatan dan kebutuhan korwil.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Dawe, sistem iuran guru-guru disetorkan ke K3S terjadi setiap ada kegiatan.
Besaran iuran di setiap kegiatan berbeda.
"Kalau di Dawe, iuran saat ada kegiatan, misal gerak jalan, kemah, dan lain-lain, melalui kerukunan kepala sekolah sukarela, enggak per bulan," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi D DPRD Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, penarikan iuran yang bersifat memaksa dan menekan tidak dibenarkan.
Jika dana tarikan untuk mencukupi kebutuhan korwil, sedianya korwil menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, bukan tanggung jawab guru-guru dan kepala sekolah.
Termasuk, kebutuhan tenaga kerja.
"Ini sudah kejadian, Inspektorat sudah periksa."
"Yang menjadi persoalan, bagaimana langkah ke depan untuk kemajuan pendidikan di Kudus."
"Fenomena kontradiktif jadi persoalan yang berpotensi menghambat kemajuan pendidikan di daerah," tegasnya.
Baca juga: Ada Sandwich dan Burger di Menu Makan Bergizi Gratis, DPRD Kudus Persoalkan Kecukupan Gizi dan Porsi
Kholid berharap, terlapor yang saat ini menjalani pemeriksaan di Inspktorat sementara waktu dinonaktifkan dari K3S, sampai hasil pemeriksaan selesai.
Disdikpora Kudus juga diminta tegas mengambil sikap dan tindakan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kudus.
"Terlepas nanti pembuktiannya di Inspektorat seperti apa hasil pemeriksaan, yang jelas, kalau ada pembiayaan, khawatirnya kepercayaan masyarakat terhadap kita semakin lemah."
"Berimbas lagi tidak mau menyekolahkan ke SD (negeri)."
"Dinas harus tegas, harus bersikap, tidak tutup mata, dan harus ada evaluasi," lanjut dia.
Anggota Komisi D lainnnya, Endang Kursistiyani menambahkan, Korwil merupakan ujung tombak pendidikan di tingkat kecamatan.
Di mana, Forum K3S berperan dalam meningkatkan, menambah, dan mengembangkan kompetensi guru.
Menurut dia, kebutuhan anggaran yang tidak bisa didanai oleh dana BOS sebaiknya dipenuhi lewat iuran.
Namun, harus didasari pada program yang jelas, dan laporan pertanggungjawaban yang transparan.
Semua itu harus disepakati secara tertulis setiap tahun disertai pertanggungjawaban yang jelas.
"Walaupun Rp30 ribu, kalau gak transparan, gak ada kegiatannya, jadi masalah."
"Harmonisasi dibutuhkan, saling memiliki. Bukan masalah uang yang tidak seberapa, tapi harus jelas segala sesuatunya."
"Ini sudah terlanjur, kita carikan solusi. K3S setelah ini harus ditata kembali," imbaunya.
Aduan Masyarakat
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto menuturkan, pemanggilan 9 korwil ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pihaknya ingin mengetahui keterangan langsung dari masing-masing korwil atas munculnya aduan dugaan pungutan liar yang dialami guru-guru SD oleh K3S.
"Hasil keterangan masing-masing korwil memang mengakui ada tarikan iuran itu."
"Katanya, untuk membiayai kebutuhan di Korwil, lantaran anggaran yang diberikan Disdikpora sangat kecil, tidak cukup," terang dia.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Tim Musafir, Persiku Kudus Dukung Renovasi Stadion Wergu Wetan Jelang Liga 2
Pihaknya berharap, Disdikpora Kudus melakukan evaluasi terhadap K3S, termasuk korwil di masing-masing kecamatan.
Evaluasi diharapkan juga menyangkut perihal penganggaran bagi korwil agar mendapatkan suntikan anggaran yang cukup pada setiap satu tahun anggaran.
"Kami harap, jika iuran ini dihentikan, dinas memberikan anggaran yang cukup."
"Kalau saat ini sekitar Rp30 juta per tahun, paling tidak ke depannya 3 kali lipat per tahun."
"Soal iuran, kalau ada transparansi dan tidak memberatkan, tidak masalah."
"Kami akan sidak di lapangan juga untuk lihat kondisinya seperti apa," kata Mardijanto.
Diberitakan sebelumnya, muncul laporan dugaan adanya pungutan liar, masuk di kanal Wadul K1 dan K2 pada 20 Juli, yang diteruskan ke Kepala Disdikpora Kudus.
Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Disdikpora Kudus pada 26 Juli, dengan pemanggilan pengurus K3S dan sejumlah guru, terkait klarifikasi penggunaan dana iuran.
Setelah itu, muncul kembali aduan serupa dalam bentuk aduan tertulis kepada bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. (*)
Ratusan Guru SD di Jati Kudus Jadi Korban Pungli K3S, Pertanyakan Penggunaan Uang |
![]() |
---|
Kisah 'Nasi Goreng Gaib' di Kudus: Dulu Susah Dicari, Kini Harus Rela Antre Satu Jam |
![]() |
---|
Ada Sandwich dan Burger di Menu Makan Bergizi Gratis, DPRD Kudus Persoalkan Kecukupan Gizi dan Porsi |
![]() |
---|
Jangan Lupa, Uji Coba Car Free Night Kudus Digelar Malam Ini. Berikut Lokasi Parkir yang Disiapkan |
![]() |
---|
10 Parpol di Kudus Diguyur Bantuan Keuangan Rp2,5 Miliar, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.