Berita Jepara

Penambang Batu di Mayong Jepara Tewas Tertimpa Tebing 20 Meter, Polisi Cek Perizinan

Penambang batu di Mayong, Jepara, tewas setelah tebing yang ditambang longsor. Polisi cek perizinan hingga keamanan kerja.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Penambang batu yang merupakan warga Dukuh Tirto, Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Mathori (45), tewas tertimpa longsoran tebing, Selasa (29/7/2025) sore, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, Mathori dan sejumlah penambang lain, tengah memindahkan material batu yang ditambang ke bakk truk pembeli di penambangan galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Penambangan Galian C adalah penambangan untuk bahan industri atau bahan yang tidak dianggap langsung memengaruhi  hajat hidup orang banyak, semisal pasir, batu kapur, andesit, tanah liat, juga marmer.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Jepara.

Baca juga: Persijap Jepara Kenalkan 29 Pemain Hadapi Super League: Punya 11 Striker dan 9 Pemain Asing

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, tebing batu yang longsor memiliki ketinggian sekitar 20 meter.

Faizal mengatakan, hari ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada hari ini, kami memerintahkan ke unit tipiter untuk mengecek ke lapangan."

"Kami akan klarifikasi terkait pemilik tambang dan saksi yang ada di lapangan," Faizal.

Baca juga: Dinas Kesehatan Jepara Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Usai Diimunisasi

Pihaknya juga mengecek izin usaha tambang dan keamanan kerja.

"Kami lihat izinnya, ada izinnya atau tidak, dari segi tempat kerja ada kelalaian enggak terhadap tempat kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Jika hasil pemeriksaan ditemukan tindak pidana, pihaknya akan memberikan penindakan secara tengas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apa bila kami temukan ada tindak pidana, akan kami laksanakan penindakan sesuai dengan sop atau ketentuan yang berlaku," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved