Video Viral

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Bayar Rp 1,5 Miliar Kisruh Ijazah Jokowi

Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri PDTT Paiman Raharjo.

Penulis: Hermawan Handaka | Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

Klien Farhat merasa dirugikan karena dituding Roy Suryo cs menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Farhat pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025). 

Baca juga: Profil Kopral Bagyo, Prajurit TNI Terkuat Meninggal Dunia

Dalam salinan gugatan yang Kompas.com terima dari Farhat disebutkan, para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

Dalam gugatannya, Farhat menyebut, Roy Suryo dan para tergugat lain telah mencemarkan nama baik kliennya.

Pada kurun Mei hingga Juli 2025, mereka diduga menyebarkan fitnah dan menghina kliennya sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi.

“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat. 9kompas.com)

Baca juga: Auto Pingin Coba! Segar manis, Melon Premium dari Kebun Lokal di Baturraden Banyumas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved