Minggu, 12 April 2026

Berita Purbalingga

Bupati Purbalingga Umrah, Wakil Bupati Dimas Resmi Jabat Plt

Bupati Purbalingga Fahmi Hanif cuti umrah, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati sejak 12 Juli 2025.

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati 
TUANGKAN AIR— Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani saat mengikuti prosesi penuangan air suci dari Tuk Sikopyah kedalam sebuah wadah khusus, kegiatan ini berlangsung di pusat acara Festival Gunung Slamet, kawasan wisata D'Las Serang, Sabtu (5/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Roda pemerintahan di Kabupaten Purbalingga untuk sementara waktu akan dinakhodai oleh Dimas Prasetyahani, yang resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan ini dilakukan menyusul cutinya Bupati definitif, Fahmi Muhammad Hanif, yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Kepastian mengenai status ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, pada Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purbalingga Ditarget Naik 8,9 Persen

Ia mengonfirmasi bahwa Wakil Bupati Dimas Prasetyahani secara resmi mengemban tugas sebagai Plt Bupati terhitung sejak Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.

"Betul, terhitung mulai tanggal 12 Juli 2025 hingga Bupati Purbalingga melaksanakan tugas kembali," ujar Juli Atmadi kepada Tribunbanyumas.com.

Juli menjelaskan, proses penunjukan ini telah melalui prosedur administrasi yang benar dan sesuai aturan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah melakukan konsultasi secara resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan nomenklatur dan kewenangan yang tepat.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, status yang disematkan adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan Pelaksana Harian (Plh), yang memiliki landasan hukum dan kewenangan lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan.

Dasar hukum yang mengatur tugas dan kewenangan seorang Plt Bupati tertuang secara jelas dalam Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, aturan teknis yang lebih rinci juga dimuat dalam Keputusan Menteri Nomor 116 Tahun 2003. Regulasi-regulasi ini menjadi jaminan bahwa seluruh kebijakan dan roda administrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan penunjukan resmi ini, dipastikan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan di Purbalingga.

Plt Bupati Dimas Prasetyahani akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah hingga Bupati Fahmi Muhammad Hanif kembali aktif bertugas.

Langkah ini diambil untuk menjamin agar pelayanan kepada masyarakat dan program-program pembangunan daerah tetap berjalan lancar tanpa hambatan selama Bupati definitif berhalangan sementara.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved