Berita Jateng

Kucing-kucingan Pengelola Karaoke di Jalan Pantai Sigandu Batang dengan Petugas Satpol PP

Petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang sempat beroperasi diam-diam, namun buru-buru menutup pintu saat tim datang

Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Diskominfo Batang
Petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang sempat beroperasi diam-diam, namun buru-buru menutup pintu saat tim datang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang menyisir kawasan Jalan Pantai Sigandu–Ujungnegoro, menindaklanjuti surat peringatan kedua terhadap sejumlah kafe dan karaoke yang dinilai melanggar aturan daerah.


Langkah ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.


Petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang sempat beroperasi diam-diam, namun buru-buru menutup pintu saat tim datang


Sebagian lainnya memilih menutup permanen, bahkan dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.


“Kami tetap akan mengirimkan surat peringatan, meskipun tempatnya sudah kosong.


Tim di lapangan akan memastikan surat itu sampai ke tangan pemilik atau pengelola,” ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno.

Baca juga: Lengkapi Persyaratan! BOP RA dan BOS Madrasah Rp 1,79 Triliun Segera Cair


Namun, tak semua pemilik usaha bersikap kooperatif.


Beberapa di antaranya justru bermain ‘kucing-kucingan’, membuka usaha secara sembunyi-sembunyi demi menghindari razia.


Satpol PP menegaskan, tindakan seperti ini hanya akan mempercepat proses penindakan.


“Jika tidak ada itikad baik, pembongkaran paksa bisa saja dilakukan. Kami tetap berpegang pada SOP,” tegas Apri.


Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW.


Tak hanya itu, pelanggaran juga menyentuh ranah sosial, seperti Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi.


Apri mengimbau para pemilik usaha untuk segera mematuhi peringatan. Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, besar kemungkinan barang-barang di dalamnya tidak bisa diselamatkan.


“Kalau dibongkar sendiri, setidaknya peralatan masih bisa diamankan,” tandasnya.(din)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved