Berita Cilacap

Penjual Balon Cabuli Bocah 7 Tahun di Banyumas, Ditangkap Usai Orang Tua Korban Lapor

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, ini ditangkap Senin (30/6/2025), sehari setelah orang tua korban melapor ke polisi

Polresta Banyumas
PENCABULAN BOCAH - Polisi saat memeriksa pelaku pencabulan seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP, Senin (30/6/2025). Korban diiming-imingi akan diberi mainan balon. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang penjual balon keliling, NR (19), ditangkap setelah diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun berinisial DNP. 


Kejadian memilukan ini terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan Bola di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/2025).


Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, ini ditangkap Senin (30/6/2025), sehari setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus merayu korban. 


"Korban diiming-imingi akan diberi mainan balon," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.


Lebih lanjut, Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologi kejadian pelaku yang saat itu berjualan balon kreasi di acara pasar malam, meminta korban untuk duduk di atas kedua pahanya. 


"Korban diminta duduk di atas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut," terangnya. 

Baca juga: Kabar Terbaru Pembangunan Tol Demak - Tuban, Pemerintah Pilih Dahulukan Tol Laut


Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan balon kreasi berbentuk celurit kepada korban. 


Korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


NR alias Peking dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved