Berita Cilacap

Pemkab Cilacap Rombak Skema Belanja Daerah untuk Atasi Defisit Rp 3,49 Miliar

Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengevaluasi skema belanja daerah menyusul defisit riil sebesar Rp 3,49 miliar

Editor: khoirul muzaki
Pingky Anggraeni
Bundaran didepan Alun-Alun Cilacap menjadi salah satu simbol Kabupaten Cilacap. (12/4) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengevaluasi skema belanja daerah menyusul defisit riil sebesar Rp 3,49 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (30/6/2025), sebagai bagian dari tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Sebelum penyampaian tanggapan eksekutif, masing-masing fraksi di DPRD terlebih dahulu menyampaikan pandangan umum terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengungkapkan, belanja daerah akan diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Adapun kegiatan yang dinilai kurang mendesak akan ditunda atau dieliminasi.

“Kebutuhan yang paling mendesak akan kami dahulukan. Efisiensi dan ketepatan sasaran menjadi fokus utama,” ujarnya dalam keterangan resmi

Baca juga: Jadi Ujung Tombak Pelayanan di Lapangan, Relawan PMI Banjarnegara Dibekali Pelatihan Kehumasan

Dalam rapat tersebut, Pemkab juga menanggapi catatan BPK RI terkait pelaporan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bersumber dari sistem self-assessment melalui tapping box.

Badan Pendapatan Daerah telah menerbitkan 218 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai bentuk penegakan kewajiban pajak.

Langkah lain juga ditempuh, seperti monitoring berkala terhadap objek pajak, pemeriksaan intensif, pemasangan stiker “Belum Bayar Pajak”, dan penerbitan surat edaran pemungutan PBJT dari belanja makan dan minum yang dibiayai APBD.

“Kami berkomitmen meningkatkan kesadaran wajib pajak agar temuan serupa tidak kembali terjadi,” kata Ammy.

Pemkab juga menindaklanjuti kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 892,3 juta dengan melakukan verifikasi data dan kemungkinan revisi penerima hibah dan bantuan sosial untuk tahun 2025.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved