Berita Jateng
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis di Demak, Ditangkap di Tangerang
AR ditangkap pada Jumat (28/6/2025) pagi saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penulis: faisal affan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Unit Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap AR (32), tersangka pembunuhan terhadap Shela Handayani (20), seorang perempuan asal Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
AR ditangkap pada Jumat (28/6/2025) pagi saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang tinggal bersama istrinya di wilayah tersebut. Saat ditangkap, AR tidak melakukan perlawanan.
“Di hadapan petugas, AR mengakui perbuatannya telah membunuh dan mencuri barang berharga milik korban,” ujar AKP Kuseni.
Jasad korban sebelumnya ditemukan pada Rabu (25/6/2025) di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan kedua tangan, kemudian membuang jasad korban di sawah.
Baca juga: Desa Selomanik Wonosobo Bakal Dikembangkan Jadi Sentra Kelapa Kopyor
Setelah membunuh korban, AR membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy serta cincin emas milik korban.
AKP Kuseni juga menegaskan bahwa AR bukanlah pacar maupun tunangan korban, melainkan orang lain yang tidak memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Saat ini pelaku AR dalam perjalanan menuju Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik,” pungkas Kuseni.(afn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.