Berita Cilacap
Pendapatan Daerah Cilacap Tahun 2024 Capai Rp 3,84 Triliun
Syamsul menyampaikan gambaran umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, Senin (23/06/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.
Syamsul menyampaikan gambaran umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2024.
Ia merinci untuk Pendapatan Daerah teralisasi sebesar 3,84 triliun rupiah atau sebesar 100,05 persen dari target yang telah ditetapkan sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar 3,85 triliun rupiah atau sebesar 96,82?ri target yang telah ditetapkan.
Pada sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2024 terealisasi sebesar 140,07 miliar rupiah.
Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka Sisa Lebih Perhitungan APBD (SiLPA) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 128,42 miliar rupiah.
Baca juga: Jarang Diketahui Orang, Ada Pulau Momongan di Kabupaten Cilacap yang Masih Perawan
Dari jumlah SiLPA tersebut, yang tidak dapat digunakan untuk membiayain kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 32,91 miliar rupiah, sehingga SiLPA Tahun 2024 yang dapat digunakan untuk menutup deficit APBD Tahun 2025 adalah sebesar 95,50 miliar rupiah.
Dari rencana defisit APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 99,00 miliar rupiah sedangkan jumlah SiLPA riil yang bisa digunakan untuk menutup deficit hanya sebesar 95,50 miliar rupiah.
Sehingga kondisi riil APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar 3,49 miliar rupiah.
“Demikian gambaran umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan, dengan harapan dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah”, kata Syamsul dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.