Berita Jateng
Lama tak Ada Kabar Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Muncul Kembali, Kini Ajukan PK
Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK atas putusan MA
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.
Melalui kuasa hukumnya, Pardiman pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).
"Hari ini kita daftarkan PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Solo. Berkasnya sudah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt," ujarnya.
Pardiman mengatakan, pendaftaran PK dilakukan di PN Solo karena persidangannya dulu dilakukan di PN Solo. Sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.
"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga disini. Aturannya memang seperti itu," sambungnya menjelaskan.
Lanjut Pardiman, dasar pengajuan PK, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik. Ia berharap dengan revisi itu, Bambang Tri bisa dibebaskan dari sisa hukumannya.
"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," katanya.
Pihaknya juga berharap pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan perhatian khusus. Terlebih pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri.
Baca juga: Anak Punk Bisa Masuk di Sekolah Rakyat Jepara, Bupati : Termasuk yang Butuh Penanganan Khusus
"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Solo menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi. Sidang putusan digelar di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
Bambang Tri kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis 4 tahun. Saat ini penulis buku Jokowi Undercover itu sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun di Lapas Kelas 2 Sragen. (waw)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.