Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kebumen

Kartu HP Hilang dan Disalahgunakan Orang, Warga Kebumen Panik ke Diskominfo

Seorang warga Kebumen panik karena kartu HP-nya hilang dan disalahgunakan. Ia bingung harus melapor ke mana untuk memblokir nomor tersebut.

Tayang:
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
KARTU SIM HILANG: Seorang warga Kebumen panik karena kartu HP-nya hilang dan disalahgunakan. Ia bingung harus melapor ke mana untuk memblokir nomor tersebut sesegera mungkin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kepanikan melanda seorang warga di Kebumen setelah kartu HP atau SIM Card miliknya hilang dan ia menduga nomornya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kebingungannya, ia pun melapor ke kanal aduan publik pemerintah untuk meminta pertolongan.

Aduan yang masuk pada Minggu (15/6/2025) ini mendapat jawaban sigap dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang memberikan panduan mengenai langkah pertama yang paling krusial untuk dilakukan dalam situasi seperti ini.

Baca juga: "Blangko Habis, tapi Lewat Calo Langsung Jadi," Warga Resah dengan Layanan KTP Cilacap

Kepanikan Warga: Kartu HP Hilang dan Disalahgunakan

Dalam laporannya, warga tersebut secara lugas menyampaikan kondisi darurat yang ia hadapi.

"Saya mau melaporkan kartu hp yang hilang dan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tulisnya.

Laporan ini mencerminkan ketakutan yang umum terjadi saat seseorang kehilangan nomor ponselnya.

Ada kekhawatiran nomor tersebut akan digunakan untuk menipu kerabat, mengambil alih akun media sosial dan perpesanan seperti WhatsApp, atau bahkan untuk kejahatan lainnya.

Karena panik, warga tersebut pun meminta bantuan dari pemerintah.

Jawaban Diskominfo

Menanggapi laporan tersebut, Diskominfo memberikan arahan yang sangat jelas dan tepat sasaran.

Pihak dinas menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani masalah kartu SIM yang hilang tidak berada di tangan pemerintah, melainkan pada perusahaan telekomunikasi.

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak yang benar.

"Kami sarankan untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL, dsb.) agar kartu bisa diblokir atau dinonaktifkan," tulis admin Diskominfo.

Tindakan melapor ke operator untuk melakukan pemblokiran adalah langkah pengamanan paling vital.

Dengan memblokir kartu, pemilik nomor memastikan bahwa pihak yang menemukan atau mencuri kartu tersebut tidak dapat lagi menggunakannya untuk menerima panggilan, SMS, ataupun kode OTP (One-Time Password) yang sering digunakan untuk verifikasi berbagai akun digital.

Langkah cepat ini dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, seperti penipuan yang mengatasnamakan pemilik nomor atau pembajakan akun-akun pribadi.

Klarifikasi dari Diskominfo ini menjadi edukasi penting bagi seluruh masyarakat agar tidak salah langkah saat menghadapi situasi darurat kehilangan kartu SIM.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved