Berita Jateng

Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di 265 Desa dan Kelurahan di Wonosobo, Segera Disahkan

Tahapan ini dilakukan usai proses Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus) telah berhasil dirampungkan pada 265 desa dan kelurahan

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Kabupaten Wonosobo Khristiana Dhewi targetkan penyelesaian seluruh pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo ditetapkan pada 20 Juni 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo memasuki tahapan pengurusan badan hukum.


Tahapan ini dilakukan usai proses Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus) telah berhasil dirampungkan pada 265 desa dan kelurahan di Kabupaten Wonosobo.


Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkopukm) Kabupaten Wonosobo Khristiana Dhewi mengatakan proses percepatan dilakukan melalui desk verifikasi berkas di tingkat kecamatan.


"Tim dari kabupaten turun langsung ke 15 kecamatan, jadi 3 kecamatan per hari, dengan melibatkan Disdagkopukm, Dinsos PMD, serta Bagian Pemerintahan," ungkapnya, Senin (9/6/2025).


Setiap tim didampingi oleh notaris yang langsung memproses pengesahan badan hukum koperasi jika berkas dinyatakan lengkap.


Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap langsung diproses oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperoleh SK pengesahan dan akta pendirian koperasi.

Baca juga: Varian Baru Dawet Ayu Banjarnegara dengan Paduan Daun Kelor


Dhewi menyebut, masih terdapat beberapa desa yang mengalami kendala seperti belum lengkapnya berkas. Meski begitu, pihaknya tetap memberi toleransi waktu agar semua desa dapat segera melengkapi persyaratan yang kurang.


Ditargetkan penyelesaian seluruh pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wonosobo ditetapkan pada Juni 2025. 


“Insyaallah sekitar tanggal 20 Juni semua koperasi sudah selesai proses badan hukumnya,” tambahnya.


Lebih lanjut dijelaskan, terkait bidang usaha yang akan dijalankan, masing-masing koperasi diarahkan untuk memilih bidang yang sesuai dengan potensi lokal. 


Sejumlah desa memilih sektor perikanan air tawar dan pertanian, namun dalam anggaran dasar koperasi, pihaknya menyarankan untuk mencantumkan jenis usaha yang luas.


“Tujuannya agar tidak perlu sering mengubah anggaran dasar jika nanti ingin menambah atau mengubah usaha. Karena perubahan anggaran dasar harus melalui notaris dan biayanya tidak sedikit,” terangnya.


Setelah proses pengesahan badan hukum, koperasi masih harus menempuh beberapa tahap lanjutan, seperti pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK), izin berusaha melalui OSS, NPWP atas nama badan usaha, hingga pembukaan rekening di Bank Jateng atas nama koperasi.


"Ini proses panjang, maka kami lakukan step by step, yang penting badan hukum selesai dulu, karena dokumen itu jadi dasar untuk proses berikutnya," ujarnya.


Ia menambahkan, sebagian koperasi saat ini juga masih dalam tahap pematangan jenis usaha yang akan dijalankan. Ia berharap koperasi dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang mendukung potensi lokal, tanpa mematikan usaha yang sudah ada di masyarakat. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved