Video Viral
Menantu Bacok Mertua Gara-Gara Daun Lamtoro, Polres Kebumen Tetapkan NG Jadi Tersangka
Seorang menantu berinisial NG (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya
Penulis: Hermawan Handaka | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang menantu berinisial NG (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Wanita Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa di Belakang RS Paru Purwokerto
Korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.
Hal ini memicu cekcok antara keduanya dan terjadilah konflik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (her)
Baca juga: Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan, Dibagasi Belakan Ditemukan Rokok Ilegal
Baca juga: Kerusuhan Suporter Terjadi di Paris Usai PSG Juara Liga Champions, Sekitar 300 Orang Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.