Berita Banjarnegara

Mau Tebus Motor yang Digadaikan, Pria di Banjarnegara Malah Dikeroyok

Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh dua orang

Editor: khoirul muzaki
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh dua orang terhadap seorang pria yang terjadi di Jalan Desa Dukuh Sokaraja Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA– Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh dua orang terhadap seorang pria yang terjadi di Jalan Desa Dukuh Sokaraja Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan korban yakni PR (45) warga Desa Sokaraja Rt 006 Rw. 001 Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dimana sekitar awal 2024, korban pada saat itu lagi butuh uang.

Ia lalu minta tolong kepada tersangka BN (28) warga Desa Aribaya Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara dengan menggadaikan motor korban kepada tersangka.

"Setelah korban punya uang kemudian korban akan menebus motornya, namun motornya itu tidak jelas keberadaanya, sudah ditanya bolak balik namun tidak jelas, lalu pada tanggal 27 Agustus 2024 sekira 00.30 WIB korban dan tersangka bertemu dengan maksud menanyakan sepeda motor miliknya.

Kemudian terjadi adu mulut, kemudian tersangka bersama temannnya yakni  FW (20) warga Desa Sokaraja Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara malah memukul korban dibagian wajah dan perut," katanya di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (31/5/2025).

Ia mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri dan bagian antara dada dan perut sebelah kanan.

"Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pagentan jajaran Polres Banjarnegara," ucap dia.

Baca juga: PSIS, Yang Dipuji dan Ditinggal Para Pemainnya, Ferrari: Penggemar Pantas Mendapatkan Lebih Baik

Ia menerangkan, setelah menerima laporan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, lalu pada tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib anggota unit Reskrim polsek Pagentan menerima informasi bahwa orang yang sebelumnya dilaporkan melakukan perbuatan pengeroyakan terlihat sedang berada di rumahnya di Desa Aribaya Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara.

Mengetahui informasi tersebut unit reskrim polsek pagentan menghubungi unit Resmob Polres Banjarnegara selanjutnya bersama sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

"Selanjutnya petugas menuju ke Desa Gembol kecamatan Pajawaran Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lain yang sedang bekerja merenovasi masjid, setelah sampai tersangka yang sedang bekerja langsung diamankan dan langsung di bawa di Mapolres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Modusnya, lanjut dia, yakni sebelumnya melalukan tindakan tersebur pelaku mengkonsumsi minuman keras sehingga saat korban menanyakan terkait sepeda motor, tersangka menjadi emosi dan memukuli korban bersama temannya.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ”Aman Candi-2025 dengan sasaran seperti pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, penganiayaan tawuran, juru parkir liar, pelaku pemalakan, pemerasan dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved