Rabu, 6 Mei 2026

Video Viral

Oknum Polisi Jual Amunisi ke OPM KKB Papua Terancam Hukuman Mati 

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan perbuatan oknum anggota polisi berinisial LO itu telah mencoreng institusi. 

Tayang:
Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Bripda terancam hukuman mati akibat menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan perbuatan oknum anggota polisi berinisial LO itu telah mencoreng institusi. 

Bripda LO, kata Ramadhani, dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. (yog)

Baca juga: Pemkab Pekalongan Sukses Gelar Job Fair,Lowongan Kerja dari 34 Perusahaan Diserbu 3000 Pencari Kerja

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved