Gagal Hipnotis Pedagang, 3 WNA Iran Dideportasi dari Pati: 1 Masih Bocah

3 WNA Iran dideportasi usai gagal hipnotis pedagang di Jepara. Imigrasi selidiki kaitan dengan sindikat serupa di Pati yang jambret Rp10 juta.

TRIBUNJATENG.COM/ MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEPORTASI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025). Mereka bakal dideportasi karena sebelumnya kedapatan melakukan percobaan penipuan dengan modus hipnotis di sebuah pasar tradisional di Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kantor Imigrasi Pati mendeportasi tiga WNA asal Iran, termasuk seorang anak di bawah umur, usai gagal hipnotis pedagang di pasar tradisional Jepara.

Keluarga berinisial AAS (40), ZM (43), dan AA (15) itu ditangkap Polres Jepara saat mencoba menipu pedagang dengan modus hipnosis pada Senin (19/5/2025).

Mereka masuk Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian dengan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Viral, Bule Hipnosis Pedagang Beras. Pakar Hipnosis Pati: Padahal Bisa Sembuhkan Pecandu Judi Online

“Pelaku berusaha mengambil uang di laci setelah membuat korban linglung,” jelas Kepala Kanwil Imigrasi Jateng Is Edy Eko Putranto, Rabu (21/5/2025).

Dua pelaku dewasa dihadirkan dalam konferensi pers, sementara AA tidak ditampilkan karena statusnya sebagai anak-anak.

Selain dideportasi, ketiganya masuk daftar penangkalan dan dilarang kembali ke Indonesia.

Aksi serupa sebelumnya terjadi di Pati pada Jumat (9/5/2025), di mana tiga WNA lain berhasil mencuri Rp10 juta dari toko beras di Ngemplak Kidul.

Kepala Kanim Pati Ahmad Zaeni menyatakan pelaku di Pati dan Jepara berbeda, tetapi modus hipnosisnya mirip.

“Kami masih selidiki apakah mereka satu sindikat. Masyarakat harap laporkan jika melihat WNA mencurigakan,” imbau Zaeni.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved