Kamis, 23 April 2026

Berita Pekalongan

Setiap Koperasi Merah Putih di Kota Pekalongan Dikelola 5 Pengurus, Harus Warga Setempat

Pemkot Pekalongan menargetkan pembentukan 27 Koperasi Merah Putih pada 28 Mei 2028. Setiap koperasi dikelola 5 pengurus warga kelurahan setempat.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK KOMINFO KOTA PEKALONGAN
SOSIALISASI - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan Supriono menjelaskan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), beberapa waktu lalu. Supriono menargetkan, pembentukan KKMP di 27 kelurahan rampung pada 28 Mei 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 27 kelurahan di wilayah tersebut rampung pada 28 Mei 2025.

Rencananya, setiap Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) akan dikelola lima pengurus.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan melalui koperasi di tingkat kelurahan.

Musyawarah kelurahan pun mulai digelar secara bertahap di empat kecamatan.

Satu di antaranya, di aula Kecamatan Pekalongan Selatan.

Baca juga: Warga Pekalongan Dilatih Selamat dari Gempa & Kebakaran

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono mengatakan, pembentukan KKMP menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

"Harapannya, koperasi ini hadir di setiap kelurahan sebagai wadah usaha bersama dan penguat ekonomi rakyat," ujarnya, Minggu (18/5/2025).

Komperasi Merah Putih akan dibiayai pemerintah pusat dengan dana Rp 5 miliar per koperasi.

Pengawasan dilakukan langsung oleh lurah, yang juga menjabat sebagai ketua pengawas.

Sementara, keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk warga kelurahan setempat.

"Struktur pengurus koperasi terdiri dari lima orang, yakni ketua, dua wakil ketua (bidang kelembagaan dan usaha), sekretaris, dan bendahara. Tidak ada batas usia bagi pengurus, namun harus bertanggung jawab secara hukum."

"KKMP dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Semua keputusan penting ditentukan bersama lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT)," jelas Supriono.

Berharap Dorong Perkembangan UMKM

Sementar, Camat Pekalongan Selatan, Zaenal Muhibbin menyatakan, enam kelurahan di wilayahnya siap membentuk Koperasi Merah Putih secara serentak pada 26 Mei 2025.

Baca juga: 2 Hari Pencarian Belum Ketemu, Remaja Hilang Setelah Tercebur Kali Paingan Pekalongan saat Mancing

Ia optimistis, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi warga, khususnya UMKM lokal.

"Dengan terbentuknya KKMP, kami berharap, UMKM di tingkat kelurahan bisa berkembang dan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved