Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jateng

Polresta Solo Tangkap Pengedar Sabu di Manahan Solo

Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Solo

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Polresta Surakarta
UNGKAP KASUS NARKOTIKA. Polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49) di Mapolresta Solo. 

 TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satnarkoba Polresta Solo mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49).

Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Senin (21/4/2025).

"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan di dalam saku celananya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).

Saat dimintai keterangan, terangnya, pelaku memperoleh sabu dari MR X yang kini masih DPO. Dia menuturkan, sabu itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

Baca juga: Fetri dan Sulaiman Persiapkan Fisik dan Mental untuk Menari 24 Jam Nonstop di Banyumas

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 2 paket sabu seberat 0,76 gram, satu handphone dan satu sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. (Ais).

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved