Video Viral
Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
Berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
Editor:
Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, purnawirawan TNI-Polri yang ingin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya semestinya menempuh jalur konstitusional melalui DPR.
Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.
Ia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.
Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan. (yog)
Baca juga: Amien Rais Dilaporkan Isu Ijazah Jokowi Dianggap Penghasutan dan Sebar Hoaks
Baca Juga
Amien Rais Dilaporkan Isu Ijazah Jokowi Dianggap Penghasutan dan Sebar Hoaks |
![]() |
---|
Warga Banjarnegara Punya Keluhan ke Pemerintah? Lapor di Kanal Mbae dan Guse |
![]() |
---|
Video Kericuhan Laga Persip Pekalongan Kontra Persipegaf Babak 32 Besar Liga 4 Nasional |
![]() |
---|
Alasan PSIS Pecat Gilbert Agius Jelang Berakhirnya Liga 1, Sementara Diganti Muhammad Ridwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.