Selasa, 9 Juni 2026

Berita Jateng

Emosi Lihat Cekcok Rumah Tangga Saudara, Pemuda di Pati Pukul Adik Ipar Hingga Tewas

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Maska Hauzan
UNGKAP KASUS - Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi memberikan keterangan terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025). Salah satu kasus yang diungkap adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tersangka berinisial RS (28) warga Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Seorang pria berinisial RS (28) warga  Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, harus mendekam di penjara. 


Dia harus bertanggung jawab di hadapan hukum setelah menganiaya adik iparnya hingga tewas.


Kejadian bermula ketika tersangka mendengar adik perempuannya tengah cekcok dengan suaminya (korban).


Tersangka merasa jengkel lalu memukul korban.


"Pukulan mengenai wajah korban sampai korban terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban tersungkur dan mengalami pendarahan di bagian kepala belakang. Hal ini kemudian mengakibatkan kematian," jelas Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: 100 Ribu Banser Patriot Ketahanan Pangan Dikukuhkan di Purwokerto, Apa Tugasnya


Dia menyebut, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB di depan teras rumah.


"Tersangka tinggal serumah dengan korban. Korban adalah adik iparnya," ungkap Jaka.


Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 


"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut," tandas dia. (mzk)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved