Transportasi

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Kecam Tindakan Pelemparan Batu ke KA Jayakarta Surabaya Gubeng-Pasar Senen

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta sore tadi ini mengenai kaca kereta hingga menimbulkan goresan

Editor: Rustam Aji
ist/dok daop 5 purwokerto
ILUSTRASI VANDALISME - Kaca Kereta Api atau KA Pasundan jurusan Surabaya Gubeng - Kiaracondong pecah usai dilempar batu, Kamis (16/5/2024). Pada Kamis, 17 April 2025 pkl 16.58 WIB di KM220+1/2 petak antara Walikukun-Kedungbanteng, pelemparan kembali terjadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - PT KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan dan mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta (KA 251) relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen pada Kamis, 17 April 2025 pkl 16.58 WIB di KM220+1/2 petak antara Walikukun-Kedungbanteng.

Hal itu disampaikan Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, tindakan pelemparan batu dapat membahayakan perjalanan KA dan melukai penumpang maupun petugas.

"Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap KA Jayakarta sore tadi ini mengenai kaca kereta hingga menimbulkan goresan dan tidak ada korban. KA dapat langsung melanjutkan perjalanan sesuai jadwal," jelas Feni.

Baca juga: Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025 yang Direncanakan Digelar 15–31 Juli

Feni mengungkapkan, petugas lapangan PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian agar tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap kereta api dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

"KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 Ayat 1," tandasnya 

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan, bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: Israel Ketar-Ketir, AS Dilaporkan akan Tarik Pasukan dari Suriah

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," katanya. 

KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. (aji)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved