Mudik Lebaran 2025

Ingat! Tarif Tol 20 Persen Arus Balik Lebaran Berlaku 3-10 April 2025, Kecuali 6 dan 7 April

Jasa Marga mengingatkan pemberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku 3-10 April, kecuali di tanggal 6 dan 7 Februari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PEMUDIK SUSULAN - Arus kendaraan di gerbanga tol Kalikangkung Semarang dipadati pemudik susulan dan pemudik lokal di hari pertama Lebaran, Senin (31/3/2025). Jasa Marga mengingatkan pemberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku 3-10 April, kecuali di tanggal 6 dan 7 Februari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktur Teknik dan Operasi Jasa Marga Semarang-Batang, Daru Satrio mengatakan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus balik Lebaran 2025 berlaku mulai besok, Kamis (3/4/2025).

"Diskon sebesar 20 persen ini untuk arus lalu lintas pemudik yang menerus (melakukan perjalanan) dari gerbang tol Kalikangkung hingga keluar di gerbang tol Cikatama," papar Daru di Gerbang Tol GT Kalikangkung Kota Semarang, Rabu (2/4/2025) malam.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Diskon Tarif Tol 20 Persen Kembali Berlaku di Arus Balik Lebaran 2025

Daru mengatakan, diskon ini berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai Sabtu (5/4/2025), pukul 05.00 WIB.

Diskon ini tidak berlaku pada tanggal 6 dan 7 April.

Potongan tarif kembali diberikan pada tanggal 8 April pukul 05.00 WIB sampai dengan 10 April pukul 05.00 WIB.

"Ada beberapa syarat lain bagi pengguna jalan tol untuk menikmati diskon tersebut, di antaranya pembayaran harus menggunakan e-toll," papar Daru.

Baca juga: Catat! Jasa Marga Gratiskan Dua Ruas Tol bagi Kendaraan yang Dialihkan saat Arus Balik

Mengutip dari akun media sosial resmi Jasa Marga @official.jasamarga, potongan tarif tol sebesar 20 persen untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi dari GT Kalikangkung sampai GT Cikatama yang biaya awal Rp440 ribu, selepas mendapatkan diskon menjadi Rp352 ribu.

Golongan II dan III biaya awalnya Rp679.500 menjadi Rp543.600.

Sementara untuk golongan IV dan V biaya awalnya Rp994.500 menjadi Rp715.600. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved