Opini Mahasiswa
OPINI UU TNI: Memperkuat Pertahanan Negara atau Mengancam Supermasi Sipil?
Pembahasan ini menimbulkan reaksi kontra dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI yang mengancam demokrasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kamis 20 Maret 2025 DPR-RI sudah mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI. Dimana banyak masyarakat sipil menolak terjadinya hal ini, lalu implikasi apa saja yang harus kita ketahui dan pahami mengenai problematika saat ini?
Sebelumnya, DPR-RI dan Pemerintah tengah mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pembahasan ini menimbulkan reaksi kontra dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI yang mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI di Depan DPR RI Ricuh, Semprotan Water Cannon Dibalas Molotov dan Kembang Api
Pertama, apa saja perbedaan antara militer & masyarakat sipil?
Warga negara dibagi menjadi dua berdasarkan status dan perannya, hukum, serta tanggung jawab pada negara, yakni Militer dan Warga Sipil.
Lantas apa perbedaannya?
Militer Dipersenjatai negara sebagai alat pertahanan sedangkan Warga Sipil Tidak dipersenjatai, menjalankan fungsi pengelolaan negara dan mengatur serta menjalankan kebijakan.
Baca juga: Demo Tolak UU TNI Ricuh di Malang, 10 Orang Dilaporkan Hilang
Militer ketika bermasalah diadili di Pengadilan Militer sedangkan Warga Sipil di Pengadilan Umum & Militer tidak boleh berpolitik (UU TNI No 34 Tahun 2004 & Pasal 39 amanat reformasi) sedangkan Warga Sipil memiliki kebebasan berpolitik dan memegang jabatan sipil.
Kedua, memiliki sejumlah pasal bermasalah. Diantarnya: Terdapat penambahan kementerian atau setingkat yang bisa dijabat oleh TNI Aktif.
Salah satunya adalah Kejaksaan Agung. Presiden berkewenangan menunjuk prajurit aktif untuk mengisi jabatan di Kementerian yang seharusnya diisi masyarakat sipil. Tentu saja ini bisa menjadi lahan bagi-bagi "kue".
(Pasal 47 Ayat 2) & Perluasan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19. Ini menjadi bermasalah karena tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci batasannya. Hal ini tentu saja mengancam berlangsungnya demokrasi di Indonesia.
Ketiga, apa dampaknya dari semua persoalan ini ?
Karena tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai Kejaksaan Agung, maka ini akan berpotensi adanya konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Baik itu di dalam dan diluar ranah militer.
Baca juga: Video Demo Tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya Memanas
Perlu diingat bahwasanya TNI dipersenjatai Contohnya adalah: Tuntutan yang bisa meringankan oknum TNI (karena diadili di Pengadilan Militer).
| Manajemen Operasional di Era Disrupsi: Tantangan dan Arah Baru 2025 |
|
|---|
| RSUD Banyumas Dorong Penggunaan Aplikasi JKN Mobile lewat Fitur Referral Code |
|
|---|
| Melon Sultan, Ungkap Kunci Profitabilitas lewat Manajemen Operasional Greenhouse |
|
|---|
| Jika Sekolah Saja Tak Layak, Bagaimana Masa Depan Bangsa? |
|
|---|
| OPINI Fahmi soal Revitalisasi Sekolah: Antara Harapan Besar dan Tantangan Implementasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Poster-penolakan-revisi-UU-TNI-di-depan-gedung-Pemkot-Magelang-Jumat-2132025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.