Berita Purbalingga

Bupati Fahmi Ajukan 4 Raperda Penting, Fokus Transparansi dan Hak Anak di Purbalingga

Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

IST/DOK PEMKAB PURBALINGGA
RAPAT PARIPURNA - Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif (kiri) menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan. Ist/dok Pemkab Purbalingga 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. 

Penyerahan empat raperda ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Rapat Paripurna DPRD pada Senin (24/3/2025).

Keempat isi Raperda tersebut menyoroti isu penting, utamanya terkait hak anak dan transparansi informasi publik.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga, Rabu 26 Maret 2025

Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan.

"Keempat Raperda ini merupakan bagian dari program Pembentukan Perda atau Propemperda Kabupaten Purbalingga 2025 dan kami berharap bisa segera dibahas dan ditetapkan," ujar Bupati Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada Selasa (25/3/2025). 

Empat Raperda Strategis untuk Purbalingga

Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, ini bertujuan untuk menjadikan Purbalingga sebagai Kabupaten yang ramah dan aman bagi anak-anak.

Baca juga: Eksepsi Kasus Jembatan Merah Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Zaini Makarim Bantah Terlibat

Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022. 

"Kami ingin memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi, sehingga mereka bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung," tambahnya. 

Raperda tentang keterbukaan informasi publik, dalam hal ini pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui peraturan yang lebih jelas mengenai keterbukaan informasi publik.

Raperda ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang jujur, akuntabel dan transparan. 

Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Purbalingga kepada BUMD (2025-2029) Investasi pemerintah daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting dalam meningkatkan ekonomi lokal.

Oleh karena itu Reperda ini diajukan agar penyertaan modal bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 2019.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira, merupakan salah satu upaya Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah memperkuat sektor keuangan daerah.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini, Selasa 25 Maret 2025

Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran BPR Artha Perwira dalam mendukung perekonomian masyarakat serta menyesuaikan nomenklatur perusahaan dari Perusda menjadi Perseroda.

Selain membahas empat Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga 2025-2029.

"Semoga Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Purbalingga," tutup Bupati Fahmi. (*)

Baca juga: Bupati Purbalingga Sampaikan Kabar Baik, Anggaran Perbaikan Jalan dari APBD Naik Rp37 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved