Berita Jateng
Perempuan Muda di Semarang Gugurkan Janin di Kamar Kos, Pacar Ikut Diperiksa Polisi
Kasus ini terungkap bermula saat kepolisian menindaklanjuti aduan warga soal ada penghuni kos yang menggugurkan kandungannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang perempuan berinisial AAD (24) diduga menggugurkan kandungnya secara ilegal di sebuah rumah kos di Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (21/3/2025).
Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa ADD dan pasangannya.
"Kami masih dalami, soal tersangka nanti melihat hasil penyelidikan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/3/2025).
Kasus ini terungkap bermula saat kepolisian menindaklanjuti aduan warga soal ada penghuni kos yang menggugurkan kandungannya di tempat tersebut.
Perbuatan ADD terungkap ketika ditemukan alami pendarahan di kamar mandi kos.
Sebelum masuk ke kamar mandi pada malam hari, ADD telah mengkonsumsi obat penggugur janin sejak pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kurangi Pedas, Harga Cabai Rawit Merah di Semarang Tembus Rp 90 Ribu Perkilo
Akibat mengkonsumsi obat itu, ADD mengalami pendarahan sehingga membuat penghuni kos geger.
Korban lantas dilarikan ke RSUD dr Gondo Suwarno, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi yang mendapatkan aduan itu lantas melalukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Beberapa alat bukti yang dikantongi polisi ialah orok bayi yang berusia sekira 6 bulan.
"Orok itu masih kami lakukan autopsi. Tinggal menunggu hasil laboratoriumnya," sambung Andika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.