Mudik Lebaran 2025
Dilarang Melintas 16 Hari saat Mudik Lebaran 2025, Aptrindo Berniat Mogok. Minta Pembatasan 6 Hari
Aptrindo meminta pemerintah memangkas larangan angkutan barang melintas di jalan tol dan nontol selama arus mudik Lebaran dari 16 hari menjadi 6 hari.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pembatasan operasional angkutan barang saat masa mudik Lebaran 2025 diprotes Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Mereka meminta pemerintah memangkas pembatasan dari 16 hari menjadi enam hari.
Terkait tuntutan ini, Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, pihaknya bakal melakukan mogok kerja selama dua hari, 20 dan 21 Maret 2025.
"Kita akan lakukan stop operasi ya, melakukan demonstrasi. Mulai tanggal 20 sampai 21 Maret 2025, dua hari aja cukup," kata Gemilang saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (18/3/2025).
Tak Direspon
Menurut Gemilang, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka setelah upaya komunikasi tak direspon Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Berlaku 24 Maret-8 April 2025, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik Lebaran
Bahkan, menurut Gemilang, saat mereka mendatangi Kemenhub untuk menyampaikan permintaan tersebut, tak ada pejabat yang menemui mereka.
"Nah, menterinya enggak turun, Dirjennya enggak kelihatan. Nah, kita ngomong sama siapa?"
"Dan kita sudah melalui beberapa teman yang punya kedekatan khusus kepada menteri, tapi beliau tetap bergeming," kata dia.
Pembatasan Mulai 24 Maret
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Dijelaskan Budi, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Baca juga: One Way dan Ganjil Genap di Tol Jateng: Mudik Berlaku 27-29 Maret 2025, Arus Balik 3-7 April 2025
Sementara, angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), masuk dalam pengecualian.
Begitu pula angkutan barang untuk hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Kemudian, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata Budi. (Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Truk Bakal Mogok Kerja, Protes Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran".
| Polisi Klaim Korban Jiwa Kecelakaan Turun Drastis Saat Mudik Lebaran 2025 di Banyumas |
|
|---|
| Barang Senilai Rp19 Juta Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025 |
|
|---|
| Volume Kendaraan di Arus Balik Ruas Jalan Ajibarang Banyumas ke Bumiayu Brebes Berangsur Turun |
|
|---|
| Hindari Simpang Ajibarang-Bumiayu saat Arus Balik, Rawan Macet Sore hingga Malam |
|
|---|
| Pantauan Arus Balik Exit Tol Banyudono Boyolali Siang Ini: Ramai Lancar, Belum Ada Perlambatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/truk-melintas-pantura.jpg)