Berita Banyumas
Ngontrak di Desa Terpencil, Warga Aceh Ditangkap Polisi Banyumas karena Kasus Narkoba
Sebanyak 35.720 butir obat daftar G dan sabu seberat 0,27 gram disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari pengedar berinisial MA (29).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 35.720 butir obat daftar G dan sabu seberat 0,27 gram disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari pengedar berinisial MA (29).
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Senin (10/3/2025) sekira pukul 23.15 WIB.
Ia merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti 35.720 butir obat-obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl.
Kemudian ada narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi berawal dari pembuntutan yang dilakukan petugas Satresnarkoba terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dicurigai.
Baca juga: Kuota Ditambah 12 Persen, Stok Elpiji di Kebumen Dipastikan Aman Sampai Lebaran
"Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA terduga kurir atau pengedar obat-obatan tergolong daftar G.
Dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (15/3/2025).
MA dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.