Berita Jateng

Terungkap Kondisi Kejiwaan Polisi Bunuh Anak Kandung di Semarang

Artanto sejauh ini masih enggan mengungkap motif Brigadir AK yang melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
(SHUTTERSTOCK)
Ilustasi bayi baru lahir(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memastikan kejiwaan Brigadir AK dalam kondisi sehat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut,  selama menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus), Brigadir AK dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.

"Brigadir AK tidak mengalami gangguan psikologis, dia normal dan sehat," katanya, Rabu (12/3/2025).

Menanggapi usulan perlu adanya tes kejiwaan terhadap Brigadir AK, Artanto menilai semua usulan akan ditampung. Namun, hal itu akan berkembang sesuai dinamika penyidikan.


"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," sambungnya.

Artanto sejauh ini masih enggan mengungkap motif Brigadir AK yang melakukan dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang merupakan bayi laki-laki berusia 2 bulan.

Menurutnya, motif Brigadir AK masih dalam pendalaman.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK terlapor kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan.

Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

"Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri. Bukan malah sebaliknya.

"Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya," tuturnya.

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.
Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

"Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi," paparnya.

Baca juga: Jedag-jedug Bisnis Bedug di Wonosobo, Harga Rp 2,5 Juta Hingga 15 Juta

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

DJP meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil.

Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

Kemudian pada Senin 3 Maret  malam, bayi AN  dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK.

DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.

DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved