Minyakita Disunat
Terbukti! Takaran Minyakita di Kudus Tak Sesuai. Botol Ukuran 1 Liter Hanya Berisi 800 Mililiter
Disdag Kudus menemukan takaran minyak goreng curah Minyakita tak sesuai label di kemasan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan takaran minyak goreng curah kemasan Minyakita tak sesuai label di kemasan.
Dari sampel yang diuji, Senin (10/3/2025), petugas mendapati botol berukuran 1 liter ternyata hanya berisi minyak goreng curah 800 mililiter.
Pengukuran ulang ini dilakukan setelah temuan takaran Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus tak sesuai label pada kemasan.
Selain itu, masyarakat Kudus juga mulai mengeluhkan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Baca juga: Kasus Isi Minyakita Disunat, Polisi Sita Milik 3 Produsen. Ada yang Dari Kudus
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, uji tera ulang dilakukan terhadap 20 kemasan botol Minyakita yang beredar di pasar setempat.
Hasilnya, rata-rata takaran atau volume sampling yang dilakukan hanya mencapai 804,5 mililiter.
Artinya, dalam satu kemasan minyak goreng satu liter, konsumen mendapatkan kurang dari yang seharusnya.
Terkait temuan ini, kata Imam, Dinas Perdagangan Kudus bakal melaporkan ke Kementerian Perdagangan.
"Bahwa hasil temuan tera ulang Minyakita takarannya kurang dari satu liter akan kami sampaikan ke provinsi hingga Kementerian Perdagangan," terangnya, Selasa (11/3/2025).
Harga Melebihi HET
Kasi Tera Ulang Disdag Kudus, Atok Darmo Broto menambahkan, dari pantauan di lapangan, Minyakita di pasar tradisional Kudus dijual seharga Rp16 ribu-Rp17 ribu per liter.
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta per Bulan
Harga ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
"Nah, kondisi ini perlu disikapi agar ke depannya tidak menimbulkan persoalan," tuturnya.
Pelaksanaan uji tera ulang minyak goreng merupakan instruksi dari Direktorat Metrologi Kemendag RI.
Bertujuan untuk memastikan takaran dari produk minyak goreng bermerk Minyakita sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.