Berita Cilacap

Buka di 4 Titik. Berikut Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 10 Maret 2025

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (10/3/2025), buka di empat titik. Di antaranya di halaman Balai Desa Binangun.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
PELAYANAN SAMSAT KELILING - Masyarakat menunggu giliran membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling Cilacap yang buka di halaman Kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Rabu (26/6/2024). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (10/3/2025), buka di empat titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka! Berikut Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap, hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap, Senin:

  • Samsat Keliling 1: Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu.
  • Samsat Keliling 2: Balai Desa Binangun.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Gandrungmangu.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Patimuan.

Baca juga: Pohon Besar Tumbang di Jalan Dr Soetomo Cilacap, Arus Lalu Lintas Terganggu hingga 1 Jam

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di kantor Samsat Induk Cilacap.

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved