Berita Jateng
Angin Segar Eks Karyawan Sritex, Pengumpulan Berkas Pencairan JHT Dimulai Besok
akan ada 10 counter pelayanan yang disiapkan di gedung pertemuan pabrik untuk pengumpulan berkas untuk pencairan JHT
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Pelayanan pengumpulan berkas untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dilangsungkan pada Rabu (5/3/2025).
Seperti diketahui, eks karyawan Sritex telah mengambil formulir untuk pengurusan JHT ke pabrik sejak beberapa hari lalu. Dari pantauan Tribunjateng.com di lokasi, beberapa eks karyawan Sritex berdatangan silih berganti mengambil formulir ke pabrik pada Selasa (4/3/2025) siang.
Kelala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno menyampaikan, telah melakukan koordinasi dengan kurator dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mekanisme pencairan JHT para eks karyawan Sritex.
Dia menuturkan, akan ada 10 counter pelayanan yang disiapkan di gedung pertemuan pabrik untuk pengumpulan berkas-berkas guna syarat pencarian JHT mulai besok.
"Setiap harinya bisa melayani 1.000 orang. Setelah selesai nanti dilanjutkan pencairan JHT. Diperkirakan H-5 lebaran sudah selesai," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa siang.
Baca juga: Sosok Sri Sumarni di Mata Bupati Grobogan Setyo Hadi, Yatim yang Berjualan Sejak Tamat SMA
Di sisi lain pihaknya masih terus menyosialisasikan terkait lowongan pekerjaan. Lanjutnya, itu dilakukan untuk memfasilitasi eks karyawan Sritex yang membutuhkan pekerjaan atau masyarakat umum.
Saat disinggung mengenai rencana dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex usai ada investor masuk, terang Sumarno, hal tersebut sudah menjadi kewenangan kurator. Dinas kini tengah fokus untuk membantu pelayanan pemenuhan hak eks karyawan Sritex. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.