Berita Jateng

Lupa Kunci Stang, Motor Mahasiswi Grobogan Digondol Maling saat Nonton Futsal di Semarang

Kedua tersangka meliputi Ferry Prasetyo (40 tahun) warga Sawah Besar, Gayamsari dan Daniel Theo Omega (24 tahun) warga Pudak Payung, Banyumanik. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok. Polrestabes Semarang.
PENCURI MOTOR - Dua tersangka pencurian motor milik mahasiswi asal Grobogan di lapangan futsal Venus, Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (24/1/2025). Para tersangka mencuri motor dengan cara didorong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Dua maling motor yang telah menggasak motor milik mahasiswi asal Grobogan berinisial FSR (21 tahun) di lapangan futsal Venus, Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (24/1/2025) malam, berhasil dibekuk jajaran Polrestabes Semarang.

Kedua tersangka yakni Ferry Prasetyo (40 tahun), warga Sawah Besar, Gayamsari; dan Daniel Theo Omega (24 tahun), warga Pudak Payung, Banyumanik. 

"Mereka melihat ada motor korban yang terparkir di parkiran futsal Venus tidak dikunci stang lalu dicuri dengan cara di-step atau didorong," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Kejadian Begal di Mrebet Purbalingga Hoaks, Ternyata Uang Korban Habis Buat Judol

Kronologinya, korban awalnya mendatangi lapangan futsal tersebut untuk menonton pertandingan dengan mengendarai sepeda motor Vario pelat K2657OP.

Namun, korban lupa mengunci sepeda motornya tersebut. 

Selepas menonton pertandingan futsal, korban lantas kembali ke tempat parkiran tetapi motornya telah raib. 

"Motor itu senilai Rp21 juta. Korban lantas melaporkan ke kami," terang Andika.

Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan terutama memeriksa sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV). 

Baca juga: Warga Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang di Lahan Tebu Kudus

Dari penelusuran ini, polisi berhasil mengungkap dua tersangka tersebut. 

"Motor belum sempat dijual oleh para tersangka," bebernya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved