Video Viral
Setelah Disindir Prabowo, Kini Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun dari sebelumnya 6,5 Tahun
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis 13 Februari 2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis 13 Februari 2025.
Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti pada tingkat banding ini.
Majelis hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. (yog)
Baca juga: 12 Korban PHK PT Indah Desain Indonesia Jepara Berhasil Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung
| Reaksi DPR Soal Aksi Boikot Pajak Kendaraan Jateng: Relaksasi 5 Persen Bukan Solusi |
|
|---|
| Anggota DPRD Banyumas Dukha Buka Fakta Lapangan Dapur MBG: Untuk Nafas Saja Susah! |
|
|---|
| Catat! Jokowi Takkan Tempati Rumah Pensiun di Colomadu Karanganyar |
|
|---|
| Galau Warga Desa Sidanegara dan Selanegara Purbalingga Jalannya Rusak Tahunan, Kompak Tambal Sendiri |
|
|---|
| Ridwan Siap Bawa UIN Saizu Purwokerto dari Kampus Desa Jadi Kampus Mendunia |
|
|---|