Kamis, 23 April 2026

Video Viral

Setelah Disindir Prabowo, Kini Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun dari sebelumnya 6,5 Tahun

Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis 13 Februari 2025.

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis 13 Februari 2025.

Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti pada tingkat banding ini.

Majelis hakim juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. (yog)

Baca juga: 12 Korban PHK PT Indah Desain Indonesia Jepara Berhasil Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved