Yofi Akui Adanya Pengkondisian Pemenang Proyek Jalur Kereta Api untuk Dana Kampanye Pilpres Jokowi

Terdakwa saat diperiksa mengakui  pengkondisian proyek untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
BERI KESAKSIAN - Terdakwa korupsi proyek  jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Okatrisza saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025). Yofi bercerita mengenai pengkondisian proyek kereta api. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Tabir adanya kongkalikong proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mulai terkuak.

Berdasar keterangan dari terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Yofi Okatrisza, memang ada pengkondisian.

Hal itu ia sampaikan saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2025).

Terdakwa saat diperiksa mengakui  pengkondisian proyek untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Baca juga: Desa Baturagung Grobogan Diterjang Banjir Tiga Kali, Warga Berharap Pemerintah Beri Solusi Permanen

Yofi menyebut saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, DJKA mendapat perintah  mengkondisikan kontraktor Muhamad Syarif Abubakar alias Haji Mamad sebagai pemenang paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api.

Yofi menerangkan selalu memungut fee dari kontraktor yang  dimenangkan. Tetapi berbeda kontraktor Haji Mamad yang dikecualikan tidak dipungut karena titipan dari atasan.

"Saya tidak pernah meminta dan menerima l dari Haji Mamad karena telah diwanti-wanti dari awal (pengondisian proyek) itu untuk pengganti utang Pilpres," jelasnya.

Baca juga: Tak Marah Banyak Pemainnya Dinaturalisasi, Belanda Bakal Bantu Majukan Sepakbola Indonesia

Menurutnya, Haji Mamad merupakan pengusaha menalangi kebutuhan dana kampanye Pilpres Jokowi di wilayah Sumatera Selatan pada tahun 2019. 

Kemudian setelah Pilpres  Haji Mamad menagih dana talangan dengan  meminta pekerjaan ke pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

"Haji Mamad minta pekerjaan ke Pak Direktur (Direktur Prasarana DJKA, almarhum Heru Wisnu Wibowo). Kemudian Pak Bram (Bram Hertasning, Kepala BTP) perintah ke saya untuk memenangkan paket Pak Mamad," jelasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved