Berita Jateng

Lagi Ramai Dibahas, Aturan Baru Staf KONI Dilarang Terima Gaji dari Uang Negara

Rakor tersebut juga untuk membahas soal terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, KONI Jateng berinisiatif menggelar

Istimewa
Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana foto Bersama dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Haryadi setelah audiensi di Inspektorat Jateng, beberapa Waktu lalu 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KONI Jawa Tengah berencana akan menggelar Rapat Koordinasi dengan KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Hotel Front One HK Resort Jl Kesambi No 7 Semarang, Kamis (16/1) besok.


Rakor tersebut juga untuk membahas soal terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024, KONI Jateng berinisiatif menggelar 


Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono menjelaskan, KONI juga mengundang Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo sebagai nara sumber.


Di samping pengurus KONI Kabupaten/Kota, juga diundang Kadispora Kabupaten/Kota.


 ''Jadi nanti peserta sekitar 105 undangan,'' kata April, yang juga Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng itu.

Baca juga: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Prakiraan Cuaca di Kebumen Hari Ini 15 Januari 2025


Lebih lanjut April menjelaskan, dalam Permenpora No 14 itu ada beberapa hal yag harus disikapi oleh organisasi Pembina olahraga prestasi di antaranya masalah anggaran, pengawasan dan APBD.


Karena itu, pihak-pihak yang berkompeten seperti Inspektorat, Disporapar dan Biro Hukum Provinsi Jateng dilibatkan.


Permenpora No 14 sudah diterbitkan 25 Oktober 2024 lalu. Salah satu pasal, yakni Pasal 53 menyebutkan perarturan tersebut akan berlaku efektif setahun setelah ditetapkan.


''Artinya, per 25 Oktober 2025 mendatang peraturan tersebut efektif berlaku,'' ungkapnya.


KONI Pusat pun sudah lebih awal menyikapi peraturan tersebut. Setidaknya ada 10 catatan KONI Pusat yang kemudian diusulkan kepada Kemenpora untuk dijadikan revisi sehingga peraturan tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Keolahragaan No 11 tahun 2022.


KONI Jateng juga sebelumnya sudah beraudiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Heryadi juga utusan Biro Hukum Jateng.


Salah satu kesepakatannya adalah Pembina olahraga bisa menjalankan system organisasi seperti selama ini.


 ''Pertanyaannya, apakah setelah 25 Oktober 2025 semua peraturan berlaku seperti yang dituangkan dalam Permenpra No 14 itu?'' katanya.


Salah satu pasal menyebutkan staf/karyawan KONI tidak boleh menerima honor/gaji dari dana yang bersumber dari APBD (provinsi, kabupaten) dan APBN (nasional). Padahal staf KONI itu bekerja sesuai jam kerja seperti karyawan perkantoran lainnya, sehingga gaji tersebut merupakan mata pencaharian bagi keluarga.


''Makanya kita dorong usulan KONI Pusat yang mengajukan revisi pada 10 pasal Permenpora itu,'' tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved